Panglima TNI Perintahkan Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah mengambil keputusan tegas terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).

Jakarta, (afederasi.com) - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah mengambil keputusan tegas terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25). Panglima TNI memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam peristiwa ini, termasuk seorang anggota Paspampres, Praka RM.
Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan keprihatinan Panglima TNI atas peristiwa ini. "Panglima TNI prihatin," kata Julius saat dihubungi pada Senin (28/8/2023).
Julius menjelaskan bahwa Panglima TNI telah memastikan dan memerintahkan agar ketiga prajurit yang terlibat segera dicopot dari kesatuan TNI. "Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," tegasnya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang berujung pada kematian Imam Masykur. Salah satu dari mereka, Praka RM, merupakan anggota Paspampres.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengonfirmasi penahanan tiga orang prajurit ini. "Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," ujarnya saat dihubungi pada Senin (28/8/2023). Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan anggota TNI, dengan Praka RM sebagai anggota Paspampres dan dua lainnya berasal dari unit lain.
Selain itu, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay juga menjelaskan bahwa Praka RM telah ditahan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyelidikan. "Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkap Rafael pada Minggu (27/8/2023).
Rafael menegaskan bahwa jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, anggota Paspampres tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






