Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup

Kasus penganiayaan yang menimpa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), telah memicu reaksi tegas dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

28 Aug 2023 - 11:41
Panglima TNI Minta Tiga Prajurit Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Mati, Minimal Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta tiga tentara penculik pemuda di Aceh dihukum mati. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, (afederasi.com) - Kasus penganiayaan yang menimpa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), telah memicu reaksi tegas dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihukum dengan hukuman maksimal, bahkan mencakup hukuman mati.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan bahwa Panglima TNI menginstruksikan agar tiga prajurit tersebut diberikan hukuman mati sebagai bentuk penanganan yang berat. "Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan pada Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, Julius menambahkan bahwa Panglima TNI juga menginginkan hukuman seumur hidup bagi ketiga prajurit jika hukuman mati tidak diberlakukan. Ini karena kasus tersebut dianggap sebagai pembunuhan berencana. "Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelas Julius.

Sebelumnya, Panglima TNI telah memerintahkan pemecatan tiga prajurit TNI, termasuk satu anggota Paspampres, Praka RM, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan bahwa Panglima TNI merasa prihatin atas perkembangan kasus ini. "Panglima TNI prihatin," ujar Julius saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Julius menjelaskan bahwa atas perintah Panglima TNI, ketiga prajurit tersebut akan dipecat dari kesatuan. "Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," tegasnya.

Pomdam Jaya, yang sedang menyelidiki kasus tersebut, telah menetapkan tiga prajurit TNI sebagai tersangka dalam dugaan penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur. Salah satu dari mereka adalah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres.

Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, membenarkan bahwa tiga orang prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi pada Senin (28/8/2023). (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow