Skandal Penipuan Tiket Coldplay: Ghisca Debora Ditangkap, Reseller Rugi Miliaran Rupiah
Ghisca Debora Aritonang (19) tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan saat polisi menggiringnya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Jakarta, (afederasi.com) - Ghisca Debora Aritonang (19) tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan saat polisi menggiringnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menjadi sorotan karena terlibat dalam penipuan tiket konser Coldplay yang baru-baru ini digelar di Jakarta pada Rabu (15/11/2023).
Seorang mahasiswi Bina Nusantara bernama Alika mengungkapkan bahwa ia mengenal Ghisca saat acara War Ticket Coldplay pada Mei 2023 lalu. Alika mengetahui bahwa Ghisca, selain menjadi mahasiswi di Universitas Trisakti, Fakultas Ekonomi, program studi manajemen, juga sering menjadi reseller tiket konser.
"Temanku itu emang sahabatan sama dia," ujar Alika di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Alika melihat peluang bisnis dan bergabung dengan Ghisca untuk memesan tiket Coldplay. Alika memesan total 238 tiket dari berbagai kategori dengan harga mulai dari Rp 1,75 juta hingga Rp 11 juta. Ghisca menjanjikan keuntungan senilai Rp 250-350 ribu per tiket, dan Alika berharap meraih keuntungan besar.
Sayangnya, harapan Alika pupus saat mengetahui tiket yang dijanjikan Ghisca ternyata fiktif. Alika mengalami kerugian mencapai Rp 1,139 miliar dari bisnis tiket konser tersebut.
Sebelum melaporkan Ghisca ke polisi, Alika sudah merasakan kecurigaan terhadap Ghisca sejak November. Ghisca sulit dihubungi, bahkan tidak pernah menjawab pesan Alika terkait tiket. Meski begitu, Ghisca responsif ketika diminta untuk melakukan transaksi baru.
Pertemuan langsung dengan Ghisca oleh Alika dan beberapa reseller lainnya juga tidak membuahkan hasil. Ghisca berjanji akan menyerahkan tiket pada H-3 sebelum konser, tetapi hingga konser Coldplay dimulai, tiket tidak kunjung diterima.
Ghisca akhirnya ditangkap setelah sejumlah korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo, mengungkapkan bahwa terdapat enam laporan korban dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket fiktif yang dijual oleh Ghisca.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan/atau pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



