DPRD Tulungagung Tetapkan Pencabutan Perda Izin Gangguan untuk Kemudahan Berusaha

Pencabutan perda terkait izin gangguan di Kabupaten Tulungagung dipicu oleh ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

18 Nov 2023 - 16:50
DPRD Tulungagung Tetapkan Pencabutan Perda Izin Gangguan untuk Kemudahan Berusaha
Pelaksanaan rapat paripurna di Gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - DPRD Tulungagung telah resmi menetapkan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan menjadi perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung Graha Wicaksana kantor DPRD setempat pada Sabtu (18/11/2023).

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda menjelaskan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama oleh Pansus I DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahasan ranperda Kabupaten Tulungagung selama masa sidang I tahun sidang III, yaitu pada periode Mei – Agustus 2021.

Pencabutan perda terkait izin gangguan di Kabupaten Tulungagung dipicu oleh ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

"Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha di Indonesia," ungkap Huda.

Menurut Huda, Permendagri nomor 19 tahun 2017 menjadi dasar hukum dalam penyusunan Perda Kabupaten Tulungagung nomor 21 tahun 2010 tentang izin gangguan. Dengan pencabutan Permendagri tersebut, maka peraturan di bawahnya termasuk perda Kabupaten Tulungagung juga harus dicabut.

Izin gangguan, yang juga dikenal sebagai Hinder Ordonantie atau HO, merupakan salah satu jenis perijinan dari pemerintah daerah yang diperlukan untuk kegiatan usaha atau investasi di Kabupaten Tulungagung.

"Pemberian izin tempat usaha ini dilakukan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan," terangnya.

Dalam upaya meningkatkan daya saing nasional, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pelaku usaha untuk bersaing di tingkat lokal maupun internasional," tambahnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional, Pemerintah Kabupaten Tulungagung perlu menyesuaikan kebijakan yang tidak selaras dengan peraturan di atasnya, termasuk mencabut kebijakan terkait izin gangguan, yaitu Perda nomor 21 tahun 2010.

"Pencabutan ini dilakukan untuk memangkas birokrasi sesuai arahan pemerintah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengembangan usaha serta investasi demi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian," tutupnya.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow