DPRD Trenggalek Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

23 Feb 2023 - 21:17
DPRD Trenggalek Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna
Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (23/2/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi usai rapat mengatakan ada dua agenda dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek hari ini. 

Adapun dua agenda tersebut, yang pertama terkait laporan kinerja DPRD Kabupaten Trenggalek. Kemudian pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

" Terkait Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah itu, kita punya Perda nomor 3 tahun 2014 kemarin. Setelah itu, alurnya Permendagri mengeluarkan peraturan dalam negeri tentang pengelolaan keuangan daerah itu nomor 77 tahun 2020. Jadi yang tahun 2020 itu Permendagrinya," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Doding, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Perda yang baru ini, yakni Permendagri nomor 77 tahun 2020.

" Hal ini dilaksanakan karena kita harus betul-betul detail tentang pengelolaan keuangan daerah. Memang banyak perdebatan disitu, namun lebih detailnya itu di Pansus dua," terangnya.

Yang terpenting masih kata Doding, sekarang sudah ada Perda yang baru untuk menindak lanjut Permendagri itu. Misalkan tentang bagaimana sengketa keuangan, terus bagaimana tentang struktur teknis keuangan. Dan di dalamnya itu ada PA, KPA, PPTK dan sebagainya.

Disinggung terkait perubahan judul lama dan yang baru Doding menjelaskan, kalau judul itu hanya pengertiannya saja, yang paling terpenting adalah menindak lanjuti Permendagri nomer 77 tahun 2020 itu.

" Karena Perda kita yang tahun 2014 kemarin banyak yang tidak sinkron dengan Permendagri. Sehingga kita tindak lanjuti dan yang terpenting sudah sesuai dengan Permendagri itu," imbuhnya. 

Kemudian tambah Doding, rapat paripurna pertama tadi terkait laporan kinerja DPRD dan itu rutin setiap tahun memang harus dilaporkan pimpinan dan masyarakat.

" Jadi semua kegiatan DPRD itu semua dilaporkan. Misalkan berapa kali sidang, kalau di komisi itu rata-rata sidangnya sampai 43 kali. Kemudian perjalanan dinasnya berapa kali, kerja dilapangan berapa kali dan sebagainya," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow