Alika Nurul Indah, Reseller Korban Penipuan Tiket Coldplay, Pilih Refund Ketimbang Penjara
Alika Nurul Indah, seorang reseller tiket konser Coldplay, menyatakan bahwa dirinya lebih memilih mengembalikan uang yang dirugikan daripada meminta hukuman penjara bagi tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang.
Jakarta, (afederasi.com) - Alika Nurul Indah, seorang reseller tiket konser Coldplay, menyatakan bahwa dirinya lebih memilih mengembalikan uang yang dirugikan daripada meminta hukuman penjara bagi tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang.
"Dia bilang cuma maaf dan bilang bakal refund, udah gitu aja," ungkap Alika saat berbicara tentang komunikasinya dengan Ghisca di Mapolres Metro Jakarta Pusa seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.comt.
Alika telah mengutus kuasa hukumnya untuk meminta jaminan kepada Ghisca agar menanggung seluruh kerugian yang dialami oleh para korban yang memesan tiket melalui resellernya.
Namun, Alika juga merasa terbebani karena harus menalangi pengembalian uang kepada para korban yang memesan tiket melalui dirinya. Beberapa refund sudah dilakukan menggunakan uang pribadinya, mencapai sekitar Rp 200 juta.
"Dijualin tiket palsu, aku yang dicari-cari orang, sedangkan dia enaknya di sel tahanan," keluh Alika seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kejadian ini membuat Alika kapok menjadi reseller tiket konser dan bersumpah tidak akan kembali menjalani bisnis tersebut meski keuntungannya menggiurkan.
Awal pertemuan Alika dengan Ghisca terjadi saat war tiket Coldplay pada Mei 2023 lalu. Alika tertarik untuk bergabung setelah mengetahui bahwa Ghisca sering menjadi reseller tiket konser dengan keuntungan yang menggiurkan.
Alika memesan 238 tiket berbagai kategori dari Ghisca, namun pada konser Coldplay pada Rabu (15/11/2023), tiket yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Akibatnya, Alika mengalami kerugian hingga Rp 1,139 miliar.
Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


