Gugatan Wanprestasi Rp18 Miliar SPPG Gresik-Lamongan Berlanjut, Mediasi di PN Gresik Gagal
Gresik, (afederasi.com) – Gugatan perdata yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik dan Lamongan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Proses mediasi yang digelar pada Selasa (10/2/2026) sore berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam perkara tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan pihak, termasuk Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Para tergugat diduga melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menyatakan gugatan dilayangkan karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Menurutnya, pihaknya memiliki peran dalam mengawal hingga program berjalan, termasuk mendapat mandat untuk mengoordinatori para mitra dalam pelaksanaan program.
“Kami mengurus dan mengawal program sampai berjalan. Kami juga mendapat mandat untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya jelas ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Ia menilai para mitra sempat menjalankan komitmen sekitar dua bulan, namun kemudian menghentikan kerja sama tanpa adanya adendum atau perubahan perjanjian.
“Konteks gugatan kami jelas, yakni wanprestasi,” tegasnya.
Terkait tudingan persoalan suplai bahan pangan, Miftah membantah hal tersebut. Ia menyebut kendala suplai hanya terjadi di satu titik, yakni SPPG Bedanten, dan hanya berlangsung beberapa hari.
Ia juga membantah tudingan terkait komitmen fee yang dipersoalkan pihak tergugat, dan menyatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Meski demikian, PT Bumi Pangan Kuali menyatakan masih membuka peluang mediasi dengan harapan kerja sama dapat kembali berjalan sesuai perjanjian awal.
Saat ini, PT Bumi Pangan Kuali disebut memiliki 23 mitra, dengan sekitar 15 SPPG yang siap beroperasi. Dari jumlah tersebut, empat berada di Gresik, dua di Lamongan, dan sisanya tersebar di daerah lain.
Sementara itu, kuasa hukum delapan tergugat SPPG, Syafi’i, menilai gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyoroti legal standing penggugat yang dinilai bermasalah sejak awal.
Menurutnya, PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April.
“Artinya, saat kontrak dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut pihak yang menyusun nota kesepakatan dari yayasan terkait telah mengundurkan diri lebih dulu pada Maret. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi patut dipertanyakan.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gresik.(frd)
What's Your Reaction?



