Berkas Perkara Sudah Lengkap, Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Bareskrim Polri secara resmi merilis kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra pada Kamis (21/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Bareskrim Polri secara resmi merilis kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra pada Kamis (21/12/2023). Dalam konferensi pers, Dito dipertontonkan kepada awak media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Meskipun menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terlihat tenang saat dipertontonkan ke hadapan awak media. Selama proses rilis, ia tidak menundukkan kepala dan mempertahankan sikap yang tegar. Meski begitu, kekasih Nindy Ayunda tersebut tetap memilih mengenakan masker hitam dan enggan memberikan pernyataan apapun.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan Dito Mahendra. Diketahui, Dito sempat berusaha melarikan diri ke Yogyakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Bali. "Yang bersangkutan waktu kami dapatkan di Bali, sebelumnya sempat lari ke Yogya, beli mobil di Yogya, dan lain sebagainya," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam penjelasannya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Dito Mahendra. "Ada 7 pucuk senjata api, 4 pucuk air soft gun, 1 pucuk senapan angin, dan 2290 butir peluru," ungkapnya. Seluruh temuan senjata api tersebut dinilai bernilai antara Rp2 hingga Rp3 miliar. Dito, yang merupakan anggota organisasi olahraga menembak, mengklaim mengumpulkan senjata-senjata tersebut untuk koleksi pribadi.
Hari ini, berkas perkara terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra dinyatakan lengkap. Penyidik Bareskrim Polri berencana untuk segera menyerahkan Dito beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses sidang lebih lanjut. Dito sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 September 2023 setelah berhasil ditangkap di Canggu, Bali pada 7 September 2023.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra terkuak dalam konteks dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Setelah penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023, KPK menemukan sejumlah senjata api ilegal. Dito ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


