Tim Resmob Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan
Situbondo, (afederasi.com) - MY (19) warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, diamankan Tim Resmob Polres Situbondo lantaran diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis, Rabu (21/12/2022).
MY dilaporkan melakukan perkosaan terhadap seorang gadis berinisial VM (21), penyandang disabilitas di jalan tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim resmob juga mengamankan barang bukti satu ponsel merek Oppo yang diduga digunakan terduga pelaku chating dengan korban, serta mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra milik terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban ke Mapolres Situbondo, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial (medsos) facebook.
"Menurut keluarga korban disaat mengajak bertemu itulah, terduga pelaku melakukan perbuatannya kepada korban VM, yang diduga korban merupakan penyandang disabilitas, yakni keterbelakangan mental,"ujarnya.
Tak hanya itu, AKP Dedhi mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, MY sebagai terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo.
"Setelah diamankan dengan berbagai barang bukti, untuk mengetahui dari ujung kasus ini, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik PPA,"tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?