Operasi Gabungan Satpol PP Jombang Gempur Rokok Ilegal

13 May 2026 - 18:29
Operasi Gabungan Satpol PP Jombang Gempur Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama Tim Gabungan berhasil menyita 377 pak rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (13/05/2026). (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama Tim Gabungan berhasil menyita 377 pak rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (13/05/2026). Penindakan ini sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Kegiatan yang digelar di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Kudu tersebut melibatkan Bea Cukai Kediri, TNI-Polri, serta Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. Operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun distribusi rokok tanpa cukai. Hasilnya, tim mengamankan 377 pak rokok non-cukai yang selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh unsur tim gabungan. Menurutnya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil nyata dari sinergitas antar instansi.

"Alhamdulillah, kegiatan pada hari ini cukup membanggakan karena tim berhasil mendapatkan hasil tangkapan rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Jombang," ujar Samsudi.

Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus mendukung Program Gempur Rokok Ilegal yang digencarkan Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Berikut imbauan resmi dari Satpol PP Jombang:

1. Tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi.

2. Tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

3. Melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Dengan dukungan seluruh elemen, kita dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Samsudi. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow