Limbah Konstruksi Menumpuk 5 Bulan di Sidayu, DLH Gresik Siapkan Sanksi Tegas

Limbah yang diduga berasal dari aktivitas konstruksi salah satu industri itu terlihat menumpuk di pinggir jalan desa dan dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini memicu keresahan karena dikhawatirkan berdampak pada pencemaran lingkungan jika terus dibiarkan.

05 Apr 2026 - 06:39
Limbah Konstruksi Menumpuk 5 Bulan di Sidayu, DLH Gresik Siapkan Sanksi Tegas
Tumpukan limbah Padat yang selama 5 bulan dibiarkan mendapat perhatian serius dari DLH Gresik (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com)– Tumpukan limbah padat di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. Instansi tersebut menegaskan tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan.

Limbah yang diduga berasal dari aktivitas konstruksi salah satu industri itu terlihat menumpuk di pinggir jalan desa dan dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini memicu keresahan karena dikhawatirkan berdampak pada pencemaran lingkungan jika terus dibiarkan.

Tim DLH Gresik telah diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap) sekaligus pengecekan langsung terhadap material limbah. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan limbah berupa pecahan beton, tanah urug, serta serpihan sisa bangunan. Meski tidak berbau, keberadaannya dinilai tetap berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, memastikan proses penindakan akan segera dilakukan setelah tahapan verifikasi rampung.

“Tim kami sudah turun ke lokasi, kami segerakan untuk penindakannya,” ujarnya.

Jauzi menegaskan, sanksi yang disiapkan tidak main-main. Mulai dari penghentian total aktivitas pembuangan limbah hingga paksaan pemerintah berupa kewajiban pembersihan (clean up) lokasi yang terdampak. 

Selain itu, DLH juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami minta tim segera memanggil para pihak untuk penindakan,” tegasnya.

Keluhan warga sebelumnya mencuat karena aktivitas pembuangan limbah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sekitar lima bulan.

Warga kerap melihat dump truk keluar masuk desa pada siang hari, sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, meski tidak berlangsung setiap hari.

Sejumlah warga menduga limbah tersebut berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) Gresik. Selain merusak pemandangan, limbah yang berserakan di pinggir jalan dinilai sangat rawan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Mengacu pada aturan yang berlaku, pembuangan limbah secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Jika terbukti termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow