Firli Bahuri Kembali Mangkir, Desakan Penangkapan Muncul dari Mantan Penyidik KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023). Firli alasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang dianggapnya tidak bisa ditinggalkan.
M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute dan mantan penyidik KPK, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penangkapan terhadap Firli. "Mangkirnya Firli yang sudah berkali-kali ini harus segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat penangkapan (Sprin Membawa) dari Penyidik Polda Metro Jaya." ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Nugraha menekankan bahwa semua unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi untuk melakukan penangkapan terhadap Firli yang sudah berstatus tersangka. Ia juga menyoroti alasan Firli yang memiliki agenda rahasia, mengingat statusnya yang saat ini nonaktif sebagai ketua KPK.
Pengacara Firli Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Urgen
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengakui bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirimkan kepada penyidik sejak kemarin. Alasan Firli meminta penundaan dinyatakan sebagai kegiatan lain yang dianggap sangat urgen dan tidak dapat diungkapkan secara detail. Ian mengungkapkan salah satu kegiatan tersebut adalah menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," ungkap Ian seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Meski sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Bareskrim Polri mengklaim telah memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp 7.468.711.500 miliar di beberapa outlet money changer. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, sempat mengungkapkan bahwa penahanan belum dilakukan karena dianggap belum diperlukan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan keterangan terkait kemungkinan penahanan Firli setelah gugatan praperadilan ditolak.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (18/12/2023). Ade menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli membuktikan profesionalisme dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



