Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Absen dari Sidang Etik, Dewas KPK Konfirmasi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang berlangsung pada Kamis (21/12/2023).

21 Dec 2023 - 12:52
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Absen dari Sidang Etik, Dewas KPK Konfirmasi
Tak Hadiri Panggilan Polisi dan Absen Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini, Firli Bahuri ke Mana? [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etiknya yang berlangsung pada Kamis (21/12/2023). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan, "Tidak (hadir dalam sidang)," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebagai bagian dari jadwal rutin, Dewas KPK melanjutkan sidang etik Firli Bahuri. Dalam penanganan kasus pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta, yang tetap merahasiakan informasi saat tiba di Gedung KPK C1.

Polda Metro Jaya tidak berhasil memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli meminta pemeriksaannya ditunda dengan alasan kegiatan lain yang sangat mendesak, termasuk hadir di pemeriksaan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Ian Iskandar, pengacara Firli, menyatakan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah dikirim sejak kemarin. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengancam akan menjemput paksa Firli Bahuri jika ia kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.

Meski Firli Bahuri telah menjadi tersangka sejak 22 November 2023, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadapnya. Padahal, penyidik mengklaim memiliki empat barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penahanan belum diperlukan menurut penilaian penyidik. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa jika Firli kembali mangkir, upaya penahanan akan dilakukan dengan surat perintah penangkapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, tidak memberikan detail terkait kemungkinan penahanan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak. Ade hanya menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow