Kasus BPKB Digelapkan Naik Penyidikan, Korban Seret Teman Sendiri
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Korban sangat dirugikan, bahkan mobilnya sempat ditarik paksa oleh debt collector,” tegasnya.
Gresik, (afederasi.com) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) kini memasuki tahap penyidikan oleh Polres Gresik.
Korban berinisial JAT (37), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, melaporkan temannya sendiri berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E. Laporan tersebut telah dibuat sejak Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Toni Eko F, mengungkapkan bahwa proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Kliennya juga telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik bersama saksi-saksi maupun pihak terlapor.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Klien kami telah memberikan keterangan, begitu juga saksi-saksi dan terlapor,” ujarnya, Jum'at (22/04/2026).
Toni menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Menurutnya, perbuatan terlapor telah menimbulkan kerugian besar, terlebih karena hubungan keduanya sebelumnya merupakan teman dekat.
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Korban sangat dirugikan, bahkan mobilnya sempat ditarik paksa oleh debt collector,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui penyidik Tipidter Aiptu Siswanto membenarkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Pelapor sudah datang untuk memberikan keterangan. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama usaha cucian mobil yang diajukan FA kepada korban. Dalam prosesnya, FA meminjam dokumen BPKB mobil milik korban dengan alasan tambahan modal usaha.
Karena dilandasi hubungan pertemanan, korban menyerahkan dokumen tersebut tanpa curiga. Keduanya disebut sepakat BPKB akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
Namun hingga batas waktu berlalu, dokumen tersebut tak kunjung kembali. Usaha yang dijanjikan pun tidak pernah terealisasi. Saat ditagih, terlapor diduga berulang kali memberikan alasan yang berbelit.
Belakangan, korban mengetahui bahwa BPKB miliknya diduga telah diagunkan ke perusahaan pembiayaan (leasing). Tak lama berselang, belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban dan melakukan penagihan atas kendaraan tersebut.
Padahal, korban mengaku tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menjalani proses survei, maupun menandatangani dokumen pembiayaan apa pun.
Tak hanya melaporkan FA, korban juga menyeret dua oknum debt collector berinisial AI dan AN ke ranah hukum. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan dalih biaya penarikan dan pengamanan kendaraan.
Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penipuan dan keterlibatan pihak-pihak lain.(frd)
What's Your Reaction?



