Diduga Sebarkan Data Pribadi Debitur, Dua Pengelola Aplikasi GoMatel R4 Diperiksa
Gresik, (afederasi.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi Gomatel R4 (Data Telat Bayar). Aplikasi digital tersebut disinyalir menjadi sarana penyebaran data pribadi debitur dan dimanfaatkan oleh jaringan debt collector ilegal atau mata elang (matel).
Aplikasi Gomatel R4 diketahui berbasis di Kabupaten Gresik dan dikendalikan oleh warga setempat. Dari hasil penyelidikan awal, aplikasi tersebut digunakan untuk mendeteksi keberadaan kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan. Praktik itu kerap berujung pada penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam operasional aplikasi tersebut.
“Benar, sudah kami amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Gomatel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ujar AKP Arya, Kamis (18/12/2025).
AKP Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Para pelaku disebut kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa dilengkapi dokumen resmi dan mekanisme penarikan sesuai ketentuan hukum.
“Dari hasil penelusuran, para mata elang ini menggunakan aplikasi khusus untuk melacak kendaraan debitur, salah satunya melalui aplikasi Gomatel R4,” jelas AKP Arya.
Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan dua orang yang diperiksa, masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama perusahaan aplikasi tersebut. Keduanya diduga memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Namun sementara ini terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” tegas AKP Arya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Salah satunya melalui unggahan akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Pol Manang Soebeti, lulusan Akpol 2001. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan legalitas aplikasi mata elang yang dapat diunduh secara terbuka melalui Play Store.
“Halo @kemkomdigi, apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya dalam unggahan, Senin (15/12/2025).
Polres Gresik menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap alur perolehan dan distribusi data nasabah, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun tindak pidana lainnya.(frd)
What's Your Reaction?


