Sisir Peredaran Narkoba hingga Bawean, Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

18 Dec 2025 - 23:46
Sisir Peredaran Narkoba hingga Bawean, Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sangkapura
Dua pelaku pengedar sabu di pulau Bawean beserta barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com

Gresik, (afederasi.com) — Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari sehari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Sabtu (13/12/2025).

Dua orang tersangka masing-masing berinisial FA (58) dan BU (48) diamankan petugas. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu di wilayah kepulauan Bawean.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Dalam operasi gabungan Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik, petugas mengamankan tersangka FA.

Dari tangan FA, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk. Tersangka kedua, BU, diamankan bersama barang bukti tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,061 gram, 0,064 gram, dan 0,082 gram, serta satu unit handphone.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.

“Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani.

AKP Ahmad Yani menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Gresik untuk menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan Bawean.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk di Bawean. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow