Imam Masykur: Khaidar Tak Merasa Terpaksa Dibawa oleh Praka Riswandi Manik Cs dalam Mobil
Saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, Khaidar, mengungkapkan bahwa dia tidak merasa terpaksa saat diajak oleh Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya untuk masuk ke dalam mobil.
Jakarta, (afederasi.com) - Saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, Khaidar, mengungkapkan bahwa dia tidak merasa terpaksa saat diajak oleh Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya untuk masuk ke dalam mobil.
Dalam kasus ini, Khaidar merupakan salah satu korban selain Imam Masykur yang diculik dan dianiaya pada waktu yang sama. Oditur militer pun merasa heran mendengar jawaban Khaidar, mengingat Praka Riswandi Cs sejak awal telah melakukan intimidasi terhadapnya.
Menurut oditur, Khaidar awalnya dibawa ke mobil setelah ditanya apakah ia mau diborgol atau tidak, dan Khaidar menjawab bahwa ia tidak ingin diborgol. Namun, di dalam mobil, mata Khaidar ditutup, dan oditur bertanya apakah dia merasa terpaksa saat diajak masuk ke dalam mobil. Khaidar dengan tegas menjawab, "Enggak dipaksa, cuma diajak biasa, kamu masuk mobil," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Namun, Khaidar kemudian mengungkapkan alasan mengapa ia mengikuti perintah Praka Riswandi Cs. Ia mengaku bahwa ia takut dianiaya oleh mereka. Ketika oditur bertanya apakah Khaidar ingin diajak makan-makan, Khaidar menjawab, "Pasrah aja pak, daripada saya entar dipukul."
Oditur terus menggali informasi dan mengkonfirmasi kembali apakah Khaidar merasa terpaksa saat diajak masuk ke dalam mobil. Khaidar akhirnya mengakui bahwa ia merasa terpaksa. Oditur menjelaskan bahwa situasi di mana saksi diambil dari tempat kerjanya, dibawa ke arah yang tidak jelas, dan dipukul di dalam mobil merupakan situasi yang jelas-jelas memaksa seseorang. Khaidar mengonfirmasi, "Betul."
Sebagai informasi tambahan, Praka Riswandi Manik, bersama dengan Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur. Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah prajurit Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


