Profil Masinton Pasaribu: Politikus PDIP yang Mengusulkan Hak Angket ke MK
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dikenal sebagai Masinton Pasaribu, baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan usulannya untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Jakarta, (afederasi.com) - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dikenal sebagai Masinton Pasaribu, baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan usulannya untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Usulan ini dia sampaikan saat rapat paripurna DPR di Senayan pada Selasa, 31 Oktober 2023. Menariknya, Masinton Pasaribu menegaskan bahwa interupsi tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Masinton Pasaribu adalah seorang politikus dari partai PDIP yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Fokus utamanya dalam komisi ini adalah bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Sebagai seorang politikus, Masinton telah memainkan peran penting dalam berbagai isu penting yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Masinton Pasaribu berasal dari keluarga sederhana, dan sejak kecil, ia telah belajar menjadi mandiri dengan membantu orang tuanya menanam sayur dan berjualan. Aktivitas berorganisasi dimulainya saat ia masuk SMP, di mana ia bergabung sebagai anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Pendidikan tinggi Masinton tidak berjalan mulus karena faktor ekonomi. Setelah lulus SMA pada tahun 1990, ia harus menunggu selama enam tahun sebelum dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia.
Masinton Pasaribu memiliki komitmen yang kuat terhadap keberpihakan terhadap rakyat kecil, dan hal ini membuatnya semakin aktif dalam berbagai organisasi ketika ia menjadi mahasiswa. Pada tahun 1998-2000, ketika menjadi mahasiswa, ia menyalurkan bakat kepemimpinannya melalui Front Aksi Mahasiswa Reformasi dan Demokrasi.
Selanjutnya, pada tahun 2000-2003, Masinton menjadi ketua dari organisasi kepemudaan yang dikenal sebagai Front Perjuangan Pemuda Indonesia. Selain itu, ia juga aktif sebagai bagian dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), yang merupakan organisasi sayap dari PDIP. Berkat kesetiaan dan perjuangannya, ia dipercayakan sebagai Ketua Umum Repdem selama periode 2011-2016.
Masinton Pasaribu pertama kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP pada tahun 2014 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Pada pemilihan tersebut, ia berhasil memperoleh 30.989 suara, membawanya ke Senayan sebagai wakil rakyat.
Pada tahun 2019, Masinton kembali terpilih sebagai anggota DPR RI, meraih 82.891 suara dari Dapil yang sama, DKI Jakarta II. Sepanjang kariernya di dunia politik, Masinton dikenal sebagai sosok yang berani dan kontroversial, seperti pada insiden bersitegang dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan pada tahun 2022 yang membuatnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat ini, Masinton Pasaribu sedang ramai dibicarakan karena usulannya untuk mengajukan hak angket guna mengusut keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Masinton telah memulai upaya untuk mengumpulkan dukungan yang diperlukan demi berhasil meloloskan hak angket tersebut di Mahkamah Konstitusi, menjadikannya salah satu politikus yang tengah memegang peranan penting dalam proses politik dan hukum di Indonesia.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


