Dalami Kasus Aplikasi Go Matel, Polres Gresik Periksa 4 Orang Saksi

18 Dec 2025 - 23:43
Dalami Kasus Aplikasi Go Matel, Polres Gresik Periksa 4 Orang Saksi
orang yang diduga penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel di amankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) — Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dan terus mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel, yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan terhadap debitur. 

Dalam penyelidikan awal, kini polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat atau pengembang aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di media sosial.

“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi tersebut.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelas AKBP Rovan.

AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi dan tujuan aplikasi, serta mengungkap potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan, khususnya jika aplikasi tersebut digunakan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas AKBP Rovan.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum oleh oknum debt collector.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow