Polemik Dugaan Malpraktik RS Era Medika, Kuasa Hukum Minta Prosedur Etik Medis Didahulukan
Manajemen RS Era Medika Tulungagung melalui kuasa hukumnya menilai laporan dugaan malpraktik terkait kasa tertinggal di ketiak pasien masih prematur dan melompati prosedur UU Kesehatan.
Tulungagung, (afederasi.com) – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Era Medika Pulosari Ngunut akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dugaan malpraktik ke Polres Tulungagung. Pihak rumah sakit menilai langkah hukum yang ditempuh oleh korban, Yayuk Setiawati (49), beserta kuasa hukumnya dianggap terlalu terburu-buru atau prematur.
Kuasa Hukum RSU Era Medika, Rusdi Adnani, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya membuka kasus ini secara transparan. Namun, ia menekankan bahwa penilaian terhadap tindakan medis harus didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tidak bisa serta-merta menilai, karena harus ada prosedur yang dijalankan sesuai Undang-Undang Kesehatan,” ujar Rusdi Adnani, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Rusdi, sebelum kasus ini dibawa ke ranah kepolisian, seharusnya ada tahapan prosedur etik yang dilalui terlebih dahulu. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan di internal melalui komite medis maupun pihak eksternal yakni majelis disiplin profesi.
Rusdi menegaskan bahwa hingga laporan kepolisian dibuat, kedua prosedur tersebut belum memberikan hasil atau simpulan terkait ada tidaknya unsur kesalahan medis. Hal inilah yang menjadi dasar pihak rumah sakit menyebut laporan tersebut belum saatnya dilakukan.
“Kalau dari sisi medis, laporan ke polisi masih prematur karena tahapan di komite medis belum dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi memaparkan bahwa pematuhan terhadap UU Kesehatan justru akan membuat duduk perkara menjadi terang benderang. Melalui pemeriksaan komite medis, nantinya akan terurai secara detail apakah tindakan operasi yang dijalankan sudah sesuai standar prosedur operasional atau tidak.
“Semua akan diurai satu per satu, apakah tindakan yang dilakukan ada kesalahan atau tidak,” tambah Rusdi.
Perseteruan hukum ini bermula ketika Yayuk Setiawati, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, mengeluhkan pembengkakan di ketiaknya usai menjalani operasi tumor jinak di RS Era Medika. Setelah diperiksa kembali, ditemukan benda asing berupa kain kasa yang diduga tertinggal di dalam luka bekas operasi.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Santoso, sebelumnya memutuskan melapor ke Polres Tulungagung karena merasa tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak manajemen rumah sakit saat dimintai pertanggungjawaban.
Kini, pihak RS Era Medika siap menghadapi proses hukum sembari mendorong penyelesaian melalui koridor regulasi kesehatan yang berlaku.(riz/dn)
What's Your Reaction?

