Gegara Sakit Hati, Ayah di Kediri Tega Setubuhi dan Bunuh Anak Kandungnya

Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap dan mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap Desy Lilatul Khoiriyah (20),

17 Jul 2023 - 11:03
Gegara Sakit Hati, Ayah di Kediri Tega Setubuhi dan Bunuh Anak Kandungnya
Polres Kediri saat merilis pelaku pembunuhan wanita dalam karung di area patung Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap dan mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap Desy Lilatul Khoiriyah (20), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di area patung Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Tersangka adalah Suprapto alias Totok (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB sepulang korban dari kerja di salah satu kantor fotokopi. 

"Korban masih sempat berontak dan kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai dan tak sadarkan diri," terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban dibawa tersangka ke dalam kamar mandi dengan cara dibopong. Disitulah tersangka melakukan persetubuhan. Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. 

"Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas ksur. Selanjutnya tersangka memasukan korban ke dalam karung," papar Kasat Reskrim Polres Kediri. 

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Tersangka juga mengambil perhiasan dan HP milik korban dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. 

"Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka," urainya. 

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan. 

"Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB," katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow