WFA Dibatasi 30 Persen Khusus yang Mudik ke Luar Jatim
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memulai kembali aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Rabu (25/3/2026).
Namun, tidak seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab diwajibkan hadir di kantor. Sebuah kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja diberlakukan secara terbatas dengan kuota maksimal 30 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian pasca libur nasional dan cuti bersama menyusul perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026. Menurutnya, sistem bekerja dari mana saja hanya diperuntukkan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Jawa Timur.
"Pada Rabu (25/3/2026) ASN tetap masuk, kecuali yang mudik ke luar provinsi. WFA dibatasi maksimal 30 persen di tiap OPD," ujar Agus Purnomo kepada awak media, Selasa (24/3/2026).
Pemberlakuan WFA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari ini, Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026). Meski sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari luar kantor, sistem kerja ini tetap dikombinasikan dengan Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Agus menegaskan bahwa ASN yang tidak memenuhi kriteria mudik ke luar provinsi wajib menjalankan tugas dari kantor.
"Sementara ASN lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor untuk menjaga stabilitas pelayanan publik," imbuhnya.
Bagi ASN yang mendapatkan prioritas menjalankan WFA, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga kedisiplinan dan akuntabilitas. Sekda Agus Purnomo menyebutkan bahwa pegawai yang bersangkutan tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi Udamas (Update Data Mandiri ASN).
Selain itu, mereka juga dituntut untuk menjaga komunikasi aktif dengan pimpinan serta responsif terhadap instruksi kedinasan meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan melaporkan daftar ASN yang menjalankan WFA kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Monitoring ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pegawai serta kelancaran koordinasi.
"Pelanggaran pada ketentuan disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Agus.
Meskipun terdapat kebijakan WFA, pelayanan publik di pusat kota Jombang dipastikan tetap berjalan normal. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan bahwa operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang tidak terdampak.
"Pelayanan hari ini masih tetap seperti biasanya," ujar Bayu.
Kebijakan WFA ini diambil dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan mobilitas ASN pasca libur keagamaan dengan tuntutan pelayanan publik yang tetap harus prima. Surat edaran terkait aturan ini telah didistribusikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Jombang.(san)
What's Your Reaction?



