Tipu Korban hingga Rp916 juta, Bandar Lelang Arisan di Trenggalek Ditangkap Usai Kabur ke Timor Leste
Polres Trenggalek berhasil meringkus NK (35), bandar lelang arisan yang menipu korban hingga Rp9,1 miliar. Tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Timor Leste.
Trenggalek, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengakhiri pelarian NK (35), seorang perempuan asal Desa Parakan yang menjadi otak di balik penipuan bermodus lelang arisan. Tidak main-main, total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp916 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. NK diketahui melarikan diri hingga melintasi batas negara sebelum akhirnya berhasil dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka terdeteksi melarikan diri ke Timor Leste saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi," ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek.
Langkah pelarian NK terhenti setelah Polres Trenggalek berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, serta Kantor Imigrasi setempat. Setelah dideportasi dari Timor Leste, tersangka diserahkan ke Polres Belu dan langsung dibawa kembali ke Trenggalek pada Kamis (19/3/2026).
Ridwan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan lelang arisan kepada para korban dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat untuk mengeruk uang peserta.
"Korban tidak menerima uang arisan yang dijanjikan saat jatuh tempo," jelas Ridwan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat kerugian individu korban sangat bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga yang terbesar mencapai Rp531 juta. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dua buah buku rekening bank, paspor, serta dua bendel cetak rekening koran.
Atas perbuatannya, NK kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna melengkapi berkas penyidikan," tegas Ridwan.
Lebih lanjut, AKBP Ridwan meminta warga agar lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi atau arisan yang memberikan imbalan tidak masuk akal, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk melaporkan indikasi penipuan serupa secara gratis.(pb/dn)
What's Your Reaction?



