Viral Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Polisi Amankan Bank Plecit

29 Dec 2025 - 19:14
Viral Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Polisi Amankan Bank Plecit
MMT (27) penagih utang berujung kekerasan yang diamankan petugas dan ditahan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Aksi penagihan utang yang berujung kekerasan terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial MMT (27), yang diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau bank plecit, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, dan menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan tujuan menagih utang milik suami korban.

Namun, suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang pada malam hari. Penjelasan tersebut tidak diterima pelaku. Emosi MMT pun memuncak hingga ia merekam korban dan kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan dalih korban gagal membayar utang.

Cekcok tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba membawa tas milik pelaku ke pengurus RT setempat.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berusaha melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang AKP Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, ponsel Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket hijau, helm hitam, serta nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

AKP Arya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami maupun disaksikan ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam, atau melalui Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow