Tangkap Lima Pelaku Pencuri Mobil Xpander
Sebuah mobil Xpander dengan nomor polisi L 3567 BD milik FWT, seorang warga setempat, hilang dicuri di depan gudang di Jalan Kalimas Barat, Surabaya. (27/10/2023).
Surabaya, (afederasi.com) - Sebuah mobil Xpander dengan nomor polisi L 3567 BD milik FWT, seorang warga setempat, hilang dicuri di depan gudang di Jalan Kalimas Barat, Surabaya. (27/10/2023). Pelaku yang terlibat dalam pencurian ini melibatkan lima orang dengan identitas sebagai berikut: AS (25) dan RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, serta ZA (28), MF (25), dan HI (28) yang berasal dari Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.
Menurut Iptu Muhamad Prasetya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka ini telah merencanakan aksi pencurian mobil tersebut. Mereka melihat bahwa mobil milik pengusaha ekspedisi selalu diparkir di depan gudangnya. Rencana ini telah mereka susun selama sebulan, dan mereka telah berhasil mencuri kunci serep mobil tersebut di rumah korban sebelum melaksanakan aksi mereka.
Setelah merasa aman, mereka akhirnya melancarkan aksi pencurian dengan menggunakan kunci serep (remote) yang telah mereka curi sebulan sebelumnya. "Tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote) tersebut yang telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban, yaitu FWT," ujar Prasetya pada Rabu (1/11/2023).
Setelah berhasil menjalankan aksi pencurian, mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF, dan HI ke wilayah Sampang, Madura, dengan niat untuk menjualnya kepada seorang penadah.
Kedua korban, FWT dan istrinya AM, melaporkan pencurian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kejadian tersebut terjadi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu ZA, yang merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam kasus penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim Jatanras melakukan pengejaran terhadap ZA yang ditangkap di wilayah Dapuan Baru, Surabaya, pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
ZA mengaku bahwa saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, dia bersama empat rekannya, yaitu AS, RA, MF, dan HI. Polisi berhasil menangkap AS dan RA di Pasar Petekan, Surabaya, sedangkan MF dan HI ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu berkas surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening bank dari bulan Agustus 2023, serta beberapa barang bukti lainnya. Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. (al)
What's Your Reaction?


