Skandal Penangkapan Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay: Pelaku RA Ditangkap, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

Pada Rabu (15/11/2023), polisi berhasil menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay dengan inisial RA di sebuah rumah di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

16 Nov 2023 - 08:45
Skandal Penangkapan Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay: Pelaku RA Ditangkap, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah
Penonton konser Coldplay menunjukkan stiker saat akan memasuki Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, (afederasi.com) - Polisi berhasil menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay dengan inisial RA di sebuah rumah di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku terlibat dalam penjualan tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang telah dia beli.

"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ungkap Bintoro seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menyoroti modus operandi penipuan tiket yang dilakukan oleh pelaku. Para korban, yang diawali dengan laporan dari FSA dan rekan-rekannya, telah membeli 24 tiket palsu dengan total harga mencapai Rp 312 juta.

Bintoro menjelaskan bahwa RA, seorang wiraswasta, menjalankan aksinya dengan menyebarkan informasi secara mulut ke mulut. Pelaku selalu menawarkan tiket palsu yang sebelumnya diakuisisi sebagai tiket asli dari konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada malam Rabu tersebut.

"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu," jelas Bintoro seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku RA diduga menjalankan aksinya secara mandiri. Hukum yang diterapkan terhadap pelaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bintoro juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang menjadi korban.

"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," tambahnya.(mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow