Revitalisasi Digencarkan, Kemenag Ingatkan KUA Harus Bebas Pungli
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memajukan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui revitalisasi.

Lampung, (afederasi.com) - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memajukan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui revitalisasi. Dalam upaya ini, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengingatkan agar seluruh aparatur KUA tetap mengedepankan pelayanan prima serta menghindari perilaku yang merugikan dalam melayani masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama, dan kami mengecam tindakan yang tidak pantas dalam pelayanan publik," tegas Zainal.
Dia menyampaikan pesan ini saat melakukan tinjauan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di Provinsi Lampung, yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023, pada hari Senin.
Program revitalisasi KUA tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan. Zainal Mustamin menegaskan bahwa pembangunan gedung-gedung baru harus diiringi dengan perbaikan layanan yang tanggap dan berkualitas.
"Tidak cukup hanya membangun fisik, tetapi mental dan profesionalisme aparatur KUA juga harus terus ditingkatkan," katanya.
Dia menyoroti isu pungutan liar yang masih terjadi dalam proses pengurusan dokumen nikah di KUA, meskipun layanan ini seharusnya gratis. Dalam pandangan mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji di KUA merupakan bagian dari upaya perbaikan layanan publik dalam aspek keagamaan.
Zainal Mustamin menggarisbawahi bahwa pengembangan fisik KUA harus sejalan dengan peningkatan kualitas mental dan profesionalisme para aparatur yang bertugas di dalamnya. Menurutnya, KUA merupakan titik pelayanan langsung kepada masyarakat dan peran mereka dalam memberikan pelayanan berkualitas tidak bisa diabaikan.
"Kualitas pelayanan keagamaan harus terus ditingkatkan, dan keberadaan Balai Nikah serta tempat manasik haji akan membantu mewujudkannya," ujarnya.
Selama kunjungan kerja di Lampung, Zainal Mustamin beserta timnya meninjau pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di KUA Kecamatan Sekampung dan KUA Kecamatan Metro Timur. Sayangnya, beberapa lokasi ini sering terkena banjir karena pembangunannya berada di bawah bahu jalan. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan untuk Balai Nikah dan Manasik Haji.
Pelayanan pernikahan di KUA selama jam kerja tetap gratis bagi masyarakat. Namun, untuk pelayanan di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar dapat melangsungkan pernikahan tanpa adanya pungutan liar. Selain itu, peran KUA juga meluas sebagai tempat manasik haji yang penting bagi calon Jemaah haji (calhaj) untuk meningkatkan persiapan dan kualitas ibadah haji mereka.
Dalam kunjungan kerja ini, Zainal Mustamin dan timnya tidak sendirian. Mereka didampingi oleh Tim dari Jakarta serta Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Yulizar Andri, beserta jajaran. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian dalam pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji guna meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?






