Simpan Bahan Peledak, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang pemuda berusia 20 tahun, JAP, warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membuat dan menyimpan bubuk mesiu yang termasuk kategori bahan peledak.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengonfirmasi penangkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres pada Jumat (21/6/2024). “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki bahan peledak di Desa Prambon,” ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, termasuk 3 kg bubuk mesiu yang terbagi dalam beberapa bungkus dengan rincian 500 gram sebanyak 2 bungkus, 200 gram sebanyak 3 bungkus, dan 100 gram sebanyak 14 bungkus.
Selain itu, ditemukan juga 3,23 kg bubuk belerang, 42 gram bubuk arang, 20 gram bubuk aluminium powder, 71 gram bubuk tepung, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Tersangka JAP ditangkap di rumahnya pada 3 Juni 2024 setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari operasi Sikat Semeru 2024 yang menyasar penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
“Bahan peledak ini rencananya akan digunakan untuk membuat mercon guna merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, karena dinilai berbahaya dan meresahkan masyarakat, kami mengambil tindakan tegas,” jelas AKBP Gathut.
Tersangka JAP akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(pb/dn)
What's Your Reaction?


