Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Gandusari

21 Jun 2024 - 13:55
Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Gandusari
Pelaku dan barang bukti iilegal loging saat diamankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging di kawasan hutan petak 2A-1, kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan, Desa Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Kedua tersangka, MS (46) dan SJ (36), warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek, ditangkap oleh petugas saat melintas di jalan Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, dengan membawa kayu gelondongan yang diduga berasal dari hutan.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas mereka yang membawa kayu menggunakan kendaraan pickup.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di taman batu area Mapolres, menjelaskan kronologi penangkapan.

"Saat dihentikan petugas, kendaraan jenis pickup yang dikendarai oleh tersangka SJ diketahui mengangkut sedikitnya 16 gelondong kayu jenis akasia," ungkapnya pada Jumat (21/6/2024).

Selain SJ, petugas juga menangkap MS yang mengikuti kendaraan pickup tersebut dengan sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang ini saling mengenal dan merupakan satu komplotan. Selanjutnya, kedua tersangka yakni SJ dan MS kami bawa ke Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKBP Gathut.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka termasuk 16 gelondong kayu, kendaraan pickup, gergaji mesin, satu unit sepeda motor, HP, dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 12 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow