Razia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polda Jatim

12 Dec 2023 - 05:44
Razia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polda Jatim
Sopir dan kernet truk dibekuk Polda Jatim. (Alam/afederasi.com)

Sidoarjo, (afederasi.com) - Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Unit II Subdit IV/Yupiter Dirkrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus ini di SPBU Jalan Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (8/12/2023).

Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, AKBP Arman, menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas pembelian BBM subsidi jenis biosolar menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 8000 liter. "Kami berhasil mengamankan satu unit truk merek Mitsubishi warna kuning beserta kunci kontaknya, serta bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sekitar 2000 liter dan satu lembar nota pembelian BBM Bio Solar," ucapnya pada Senin (11/12/2023).

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik truk yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut. "Identitasnya sudah kita kantongi, dan pemiliknya masih dalam pengejaran," tambahnya.

Modus operandi para tersangka melibatkan modifikasi truk dengan penampungan tandon plastik/bak berkapasitas 1000 liter masing-masing, yang terhubung dengan tangki bahan bakar truk. "Setelah melakukan pengisian di SPBU, saat atau setelah menyala, pompa truk secara otomatis memindahkan BBM ke dalam penampungan/tandon/bak," jelas Arman.

Para pelaku juga menggunakan metode cerdik dengan membeli BBM/Bio Solar di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda. Dengan cara ini, seolah-olah biosolar dibeli oleh kendaraan yang berbeda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mereka dapat dihukum dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,-.(al)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow