Polisi Ringkus Dua Produsen Petasan dan Sita 30 Kg Bahan Peledak di Tulungagung

27 Mar 2023 - 15:30
Polisi Ringkus Dua Produsen Petasan dan Sita 30 Kg Bahan Peledak di Tulungagung
Ilustrasi, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (Afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali mengamankan 2 pelaku yang diduga menyimpan dan memproduksi petasan di Kabupaten Tulungagung, pada Minggu, (26/3/2023).

Kedua pelaku yakni, HNP (27) warga Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan dan rekannya MYK (21) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, adapun barang bukti yang diamankan tak main – main yakni sejumlah 30 Kilogram bahan peledak.

Penangkapan tersangka kali ini merupakan kali kedua, yang mana sebelumnya petugas juga sudah mengamankan pelaku lain, pada Sabtu, (18/3/2023) dengan barang bukti sebanyak 50 kg bahan petasan siap racik.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, pada moment puasa Ramadan kali initelah digelar Operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2023. Dari operasi tersebut, petugas mendapati informasi bahwa adanya produsen petasan di Kabupaten Tulungagung.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan. Pada Sabtu, (25/3/2023) petugas berhasil mengamankan satu pelaku yakni HNP yang kedapatan akan melakukan transaksi bahan petasan, di wilayah Kecamatan Rejotangan, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku HNP kedapatan membawa 2 kilogram bubuk mesiu.

Tidak cukup disitu petugas juga mencari barang bukti lain dirumah pelaku dan lagi – lagi petugas mendapati barang bukti serupa dengan total 1 Kg.

“Bahan petasan belum sampai ke tangan pembeli, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku. Kemudian dirumah pelaku petugas juga mendapati barang bukti serupa,”jelas Anshori, Senin, (27/3/2023).

Dari pelaku pertama yang diamankan, petugas mencari informasi bahwa ada salah satu temannya yang juga menjalankan hal serupa, dan akhirnya pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan MYK.

“MYK diamankan di belakang Gor Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru,” ungkapnya.

Dari MYK, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 Kg bubuk mesiu. Seperti halnya HNP petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MYK, dan dari rumah MYK di wilayah Kabupaten Blitar dengan berkoordinasi dengan Polres Blitar, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 12 Kg.

Disinggung terkait modus yang dijalankan keduanya, Anshori mengungkapkan, seperti kasus sebelumnya, para pelaku ini melakukan pemesanan komposisi bahan peledak secara online. Kemudian, bahan baku yang dipesannya itu akan diracik langsung oleh pelaku untuk nantinya jadi bahan peledak. 

Barulah disaat bahan peledak itu jadi, para pelaku akan menawarkan produk bahan peledaknya itu secara online dan dibungkus sesuai permintaan pembeli. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 th 1951 hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap 50 kilogram bubuk mesiu dari MAM (26) dan GN (28), dua warga Blitar, pada Sabtu (18/3/2023) lalu.

MAM, warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar ditangkap saat mengirim bahan peledak itu ke Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, dari 50 Kg bahan petasan yang disita, 12 Kg diantaranya diamankan dari MAM.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow