Sengketa MBG Berubah, PPSDP Lolos dari Gugatan, 6 Pihak Berlanjut Hadapi Sidang

Tuntutan klien kami cuma satu, kembali ke kontrak yang sudah ditandatangani,” tegasnya.

29 Apr 2026 - 07:30
Sengketa MBG Berubah, PPSDP Lolos dari Gugatan, 6 Pihak Berlanjut Hadapi Sidang
Sidang Gugatan wanprestasi program MBG digelar di Pengadilan Negri Gresik (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Peta sengketa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik berubah. PT Bumi Pangan Kuali resmi mencabut sebagian gugatan wanprestasi yang diajukannya, namun perkara belum selesai—enam pemilik dapur SPPG tetap menjadi sasaran tuntutan.

Dalam sidang pembuktian, Selasa (28/04/2026), penggugat mencabut gugatan terhadap Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP) yang sebelumnya berstatus tergugat I. Hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Saleh Batalipu, menegaskan pencabutan hanya berlaku untuk yayasan, sementara gugatan terhadap enam tergugat lainnya tetap berlanjut.

“Kami mencabut gugatan untuk turut tergugat satu, yaitu YPSDP, dan hakim telah mengabulkan,” ujarnya.

Saleh menekankan, inti tuntutan tidak berubah, para pihak diminta kembali pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

 “Tuntutan klien kami cuma satu, kembali ke kontrak yang sudah ditandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara bernomor 10/Pdt.G/2026 ini menyeret delapan pihak, terdiri dari pemilik dapur MBG dan pengurus Yayasan PPSDP. Namun, setelah pencabutan sebagian gugatan, komposisi tergugat menyusut.

Di sisi lain, Yayasan PPSDP menyatakan sepakat keluar dari pusaran perkara. Bahkan, yayasan telah mengirimkan surat resmi ke PN Gresik yang menegaskan tidak memiliki keterkaitan langsung dalam sengketa tersebut.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut. Enam pemilik dapur SPPG memilih menghadapi gugatan di persidangan, menandakan konflik belum menemui titik temu.

Di tengah bergulirnya perkara, dinamika internal turut mencuat. Yayasan PPSDP secara resmi memberhentikan Zainal Abidin dari jabatannya sebagai Divisi Hukum per 28 April 2026.

Zainal, yang sebelumnya aktif mengawal perkara, kini tak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.

“Saya sudah diberhentikan dari YPSDP, jadi tidak berhak mewakili lagi,” ujarnya.

Ia mengaku tidak sejalan dengan keputusan yayasan yang memilih mundur dari perkara. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab terhadap mitra kerja.

“Saya tidak setuju. Secara hukum bisa diartikan lepas tanggung jawab jika keluar dari perkara atas permintaan penggugat,” katanya.

Perbedaan sikap itulah, lanjut Zainal, yang berujung pada pencopotannya. Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Sebagai advokat saya terima. Apa yang saya sampaikan adalah fakta hukum,” pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow