Dua Residivis Surabaya Gasak Honda Beat di Trenggalek, Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumah Kos
Trenggalek, (afederasi.com) - Petualangan kriminal AR alias “Kucing” (47) dan DR alias “Dargombes” (52) berakhir sudah. Dua warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, itu kini menghirup udara pengap sel tahanan Polres Trenggalek setelah terlibat pencurian sepeda motor di depan sebuah toko fotokopi di Jalan Soekarno-Hatta.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menuturkan, keduanya diringkus tim Resmob di sebuah rumah kos di Surabaya tak sampai sepekan setelah aksi mereka terekam kamera CCTV. “Motor korban sempat dijual ke Sampang seharga tiga juta rupiah, tetapi berhasil kami lacak dan amankan sebagai barang bukti,” ujar Ridwan, Senin (23/6/2025).
Barang bukti lain yang disita meliputi satu lembar BPKB, satu keping VCD rekaman CCTV, dan Honda Beat merah-hitam bernomor polisi AG 3157 YBW milik korban NY (22), warga Sambirejo, Trenggalek.
Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 20.19 WIB, NY memarkir Honda Beat-nya di depan fotokopi “NIAS 2 R” sambil mengambil barang di dalam toko. Tanpa mengunci setang dan sempat meninggalkan kunci di kontak korban kembali masuk toko untuk mengambil kantong plastik tambahan. Celah itu dimanfaatkan kedua tersangka: mereka tancap gas dan melarikan motor dalam hitungan detik.
Penyelidikan mengungkap, AR sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, sedangkan DR tercatat sebagai mantan napi narkoba. “Mereka tercatat residivis, sehingga kami jerat Pasal 363 Ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini, tambah Ridwan, bukti keseriusan Polres Trenggalek menindak tegas kejahatan jalanan. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, meski hanya sesaat.(pb/dn)
What's Your Reaction?



