Polres Trenggalek Bongkar Jaringan Pencuri Genset Kapal dan Mesin Diesel, Tiga Pelaku Dibekuk

23 Jun 2025 - 19:39
Polres Trenggalek Bongkar Jaringan Pencuri Genset Kapal dan Mesin Diesel, Tiga Pelaku Dibekuk
Ketiga tersangka dan barang bukti berupa genset kapal motor (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Jajaran Polres Trenggalek kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian genset kapal motor (KM) yang meresahkan nelayan di wilayah Kecamatan Watulimo, serta mesin diesel traktor di Kecamatan Karangan.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah DM (62) dan HS (39), warga Tasikmadu, Watulimo, yang terlibat dalam pencurian genset kapal, serta EM (34), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, pelaku pencurian mesin diesel traktor.

“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan Polsek setempat yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kapolres mengungkapkan, kasus pencurian genset kapal ini terungkap setelah adanya tujuh laporan polisi dari para pemilik kapal di perairan Watulimo sejak Januari hingga Juni 2025. Beberapa kapal yang menjadi korban antara lain KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken, dan KM Tegar.

“Para pelaku menyasar kapal-kapal yang sedang bersandar atau tidak diawasi. Modusnya cukup rapi dan terorganisir,” tambah Ridwan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk dua tersangka berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah beberapa unit genset hasil curian, rantai besi dan gembok, tangki biru, kunci T, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Sementara itu, kasus pencurian di Karangan bermula pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. EM, pelaku tunggal, kepergok saat tengah membongkar mesin diesel traktor yang ditinggal pemiliknya di samping rumah. Tanpa pikir panjang, ia memarkir kendaraannya, lalu mempreteli mesin tersebut dari rangka traktor.

Namun nahas, aksinya dipergoki warga dan pemilik rumah. Ia pun langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Karangan sebelum akhirnya dibawa ke Satreskrim Polres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan EM bukan pelaku sekali jalan. Ia sudah lima kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Desa Kedungsigit, Desa Jati, dan bahkan di Kantor BPP Pertanian Karangan,” beber Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara lain Pasal 362 Jo. 65 atau 64 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 482 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 480 atau 481 yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pemilik peralatan berat dan nelayan, agar lebih waspada dan tidak sembarangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang tidak terpantau. “Kami terus berkomitmen menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman bagi warga Trenggalek,” pungkasnya.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow