Polres Trenggalek Ringkus 4 Orang Komplotan Curanmor di Watulimo

18 Apr 2023 - 12:53
Polres Trenggalek Ringkus 4 Orang Komplotan Curanmor di Watulimo
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek berhasil meringkus komplotan 4 orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Adapun empat orang pelaku adalah, inisial AR warga Desa Sawahan dan ARS warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo diduga sebagai pelaku pencurian.

Kemudian ST warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari diduga sebagai penadah.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan untuk kejadiannya di wilayah Kecamatan Watulimo pada bulan Maret 2023 yang lalu.

" Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang kita amankan berikut barang buktinya. Dua pelaku sebagai penadah dan dua lainnya sebagai pelaku pencurian," ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (18/4/2023).

Disampaikan Kompol Sunardi, peristiwa itu berawal saat korban pergi memancing dan memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga tepatnya di tepi sungai atau yang biasa disebut pancer Cengrong Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo. 

Setelah selesai mancing, korban kemudian kembali. Begitu sampai di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepeda motor yang parkir sudah raib. Dan korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil petugas berhasil menangkap pelaku AS dan ARS.

Sesuai pengakuan kedua tersangka ini, cara mengambil sepeda motor dengan melepas kabel dengan meraba boks depan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Kemudian menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST seharga Rp 1 juta.

" Untuk tersangka AR dan ARS dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow