Bupati Situbondo: Seluruh ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas
Situbondo, (afederasi.com) - Libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kabupaten Situbondo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.
Dari pemerintah pusat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang kampung.
Ketika ada pegawai atau ASN yang tetap melanggar maka akan dikenai sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Bupati Situbondo Karna Suswandi menyatakan kepada semua pegawai Pemkab Situbondo tidak memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 2023. Larangan tersebut masih bersifat imbauan dan belum dikeluarkan surat edaran (SE) kepala daerah.
"Saya himbau kepada seluruh ASN semua mobil dinas tidak perkenankan untuk dibawa mudik silahkan ditaruh di kantor dinas masing-masing," ujarnya Selasa (18/4/2023).
Bupati Situbondo juga mengatakan, dalam larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik belum dikeluarkan Surat Edaran (SE). Namun jika situasi menjelang lebaran memungkinkan adanya SE maka akan diterbitkan.
"Nanti kita pastikan semua mobil dinas terparkir di halaman kantor dinas masing-masing, Tetapi kalau sudah nurut, ngapain mengeluarkan SE," katanya.
Namun dalam imbauannya, Bupati yang akrab disebut Bung Karna tersebut masih ada pegawai atau ASN yang tetap melanggar yakni menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan dilakukan sanksi ringan. Tidak diucapkan sanksi secara spesifik terhadap kepada pelanggar.
"Nanti kalau ditemukan maka saya jewer, jika memang nantinya di temukan pastinya kita akan beri tindakan," ungkapnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?


