Dua Pelaku Pornografi Mantan Pegawai BUMN dan Selebgram Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

26 Jun 2025 - 23:21
Dua Pelaku Pornografi Mantan Pegawai BUMN dan Selebgram Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Dua terdakwa usai mendengarkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Dua terdakwa, Ichlas Budhi Pratama mantan pegawai BUMN dan selebgram aplikasi Tiktok, Viska Dhea Ramadhani, divonis 1 tahun 5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (25/062025)

Ketua majelis hakim Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa berbeda jenis ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. 

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Majelis Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, diantaranya belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf.

Atas pertimbangan, Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 30 juta., vonis diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, Agus Sugiarto selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam menanggapi putusan terhadap kedua kliennya tersebut.

"Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan," ujar Agus usai persidangan.

Tidak hanya penasihat hukum terdakwa, sikap pikir-pikir juga disampaikan JPU Galih Martino Dwi Cahyo, sebab hasil putusan ini akan disampaikan ke pimpinan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow