Hasbi Hasan Diduga Utus Dadan Tri Bertemu Pihak Berperkara di MA
Sebuah berita mencengangkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami pertemuan yang diadakan di Semarang.
Jakarta, (afederasi.com) - Sebuah berita mencengangkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami pertemuan yang diadakan di Semarang. Pertemuan tersebut diduga memiliki kaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saksi utama dalam kasus ini, seorang wiraswasta bernama Hardianko, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut melibatkan mantan Komisaris Wijaya, Karya Dadan Tri Yudianto, serta dua pihak penting lainnya, Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera. Namun, yang paling mencolok adalah kehadiran perwakilan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam pertemuan ini, yang menjadi sorotan dalam penyelidikan KPK.
Situasi semakin tegang ketika KPK memanggil Hardianko sebagai saksi terkait dengan peran Hasbi Hasan dalam pertemuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 14 September 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, "Hardianko (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY (Dadan) sebagai representasi tersangka HH (Hasbi Hasan) dengan Heryanto Tanaka (debitur koperasi Intidana) dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA."
Tidak hanya Hardianko yang menjadi saksi penting dalam kasus ini, tetapi juga empat pegawai MA lainnya. Mereka adalah Jepi, Ismail, Tomi W, M Yasin, dan Sutrisno. Pemeriksaan mereka oleh KPK bertujuan untuk mendalami pengetahuan mereka terkait prosedur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA. Penyidik berharap bahwa keterangan para saksi ini akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasbi Hasan, Sekretaris MA, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Hasbi Hasan diduga memiliki hubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto. Saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk dua Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Pada perkembangan terakhir, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka lebih dulu dalam kasus ini, dan kemudian disusul oleh Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis, 8 Desember 2022, dalam rangka penyelidikan yang sedang berlangsung. Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan hasil dari penyelidikan KPK terkait keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam pertemuan dan kasus suap yang mencoreng nama MA. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


