Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal Senilai Rp74 Juta

Ahmad Muchlis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah melalui proses hukum yang final.

14 Dec 2023 - 12:51
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal Senilai Rp74 Juta
Prosesi pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tulungagung (deny/afederasi.com)
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal Senilai Rp74 Juta

Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung telah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus-kasus yang beragam, termasuk tindak pidana narkotika dan rokok ilegal pada hari Kamis (14/12/2023).

Dalam pemusnahan ini, termasuk barang bukti dari kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengadilan Negeri Tulungagung telah memutuskan satu kasus dengan total 5.591 bungkus rokok atau 110.940 batang, ini yang kita musnahkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, Kamis (14/12/2023). 

Selain itu, terdapat juga pemusnahan barang bukti dari kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan pil double L. Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 114 (2) UURI No 35 tahun 2009 terkait shabu seberat 14.9418 gram dan pil double L sebanyak 29.000 butir sesuai Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 (Kesehatan).

Ahmad Muchlis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah melalui proses hukum yang final. Barang bukti dari tindak pidana narkotika dan pil doble L termasuk yang dimusnahkan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lebih lanjut," tegasnya. 

Ia juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang. Barang yang dimusnahkan ini dianggap merugikan kesehatan masyarakat dan negara.

"Barang-barang dari kasus rokok ilegal telah kami musnahkan. Sementara barang bukti mobil jenis Xenia akan kami lelang untuk pendapatan kas negara," jelasnya. 

Sementara itu Kasi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Khusnul Arif mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, ada kerugian negara senilai Rp 74 juta. 

Dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Kata Khusnul, pihaknya tetap melakukan operasi gabungan bersama satpol pp beserta aparat penegak hukum (APH) setiap bulannya. 

Dirinya mengakui jika masih sering ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah pinggiran. 

"Setiap operasi selalu ditemukan, khususnya di warung - warung kecil. Dimana aturan sekarang, bagi pedagang yang jualan rokok ilegal bisa dikenai denda," jelasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow