Terdakwa Kasus Pengoplosan Gas Subsidi di Tulungagung Divonis 4 Bulan Kurungan Penjara
Tulungagung, (afederasi.com) - Gatot Riadi (37), terdakwa dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram, menerima vonis ringan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (16/5/2024). Gatot dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa putusan ini final dan menyatakan jika denda tersebut tidak dibayarkan, Gatot harus menambah masa tahanan selama 1 bulan. Gatot kini hanya perlu menjalani sisa hukuman kurang dari 13 hari.
"Hasil putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 6 bulan penjara," kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (19/5/2024).
Majelis Hakim memutuskan Gatot bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Namun, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Gatot, seperti pengakuan kesalahan, sikap kooperatif, status sebagai pelanggar pertama, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Kami yakin majelis hakim telah mempertimbangkan semua fakta dalam persidangan secara adil," tambah Amri.
Gatot Riadi, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, ditangkap Polres Tulungagung setelah terbukti mengoplos ratusan tabung gas subsidi 3 kilogram menjadi tabung bright gas 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi, memberikan keuntungan ilegal kepada Gatot. (riz/dn)
What's Your Reaction?



