Prostirusi Berkedok Warung Kopi, Mami Asal Trenggalek Diciduk Polisi
Seorang perempuan inisial WR warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang perempuan inisial WR warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Pasalnya, WR yang diketahui pemilik warung kopi (warkop) ini ditangkap petugas lantaran diduga menjalankan bisnis prostitusi di warkopnya, dan mempekerjakan satu orang perempuan inisial L.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik saat jumpa pers Jumat (31/3/2023) membenarkan, bawasanya dari hasil Operasi Pekat Semeru 2023 telah mengamankan pelaku.
" Tersangka dan barang buktinya kita amankan pada Minggu (27/3/2023) kemarin. Dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Disampaikan Iptu Hanik, terungkapnya peristiwa itu berawal dari informasi dari masyarakat. Karena warga merasa resah dengan aktifitas di warung kopi pelaku yang setiap malam mengetahui tamu laki-laki tak di kenal menginap dan pulang tengah malam.
Mendapat laporan itu, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil berhasil menangkap pelaku.
" Sesuai pengakuan pelaku, hasil uang prostitusi setiap tamu yang masuk Rp 125 ribu dan pelaku mendapatkan tif Rp 25 ribu. Dan bisnis ini baru berjalan empat hari," terangnya.
Ditambahkan Iptu Hanik, kepada tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.(pb/dn)
What's Your Reaction?


