Alexander Marwata Saksi Praperadilan, Berikan Keterangan untuk Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tampil sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (14/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tampil sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (14/12/2023).
Alex hadir untuk memberikan kesaksian yang diharapkan dapat meringankan Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pada pukul 11.35 WIB, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Alexander Marwata terlihat memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal. Alex, sebagai saksi, memberikan informasi yang diharapkan dapat mendukung upaya untuk meringankan beban hukum yang saat ini dihadapi oleh Firli Bahuri.
Firli Bahuri, setelah diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, melakukan perlawanan atas statusnya yang dinilai tidak sesuai.
Firli tidak menerima status tersangka yang menimpanya, sehingga memutuskan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Firli pada Jumat, 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan yang didaftarkan oleh Firli, ia sebagai pemohon menghadapi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Karyoto, sebagai termohon. Gugatan ini menjadi bagian dari perlawanan hukum yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


