30 Kali Beraksi, Pasutri Pelaku Curanmor di Kediri Diringkus Polisi

13 Feb 2023 - 12:36
30 Kali Beraksi, Pasutri Pelaku Curanmor di Kediri Diringkus Polisi
Polres Kediri Kota saat merilis pelaku pencurian motor di Mapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023). (foto : ist).

Kediri, (afederasi.com) - Polres Kediri Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi tersebut telah berlangsung lama dengan 30 kali lokasi tempat kejadian perkara (TKP) baik di Kota dan Kabupaten Kediri serta Kabupaten Nganjuk.  

Kapolresta Kediri, AKBP Teddy Chandra menuturkan pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni YM (28) dan NA (22) berdomisili kontrakan Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dibantu satu pelaku lain yakni AA (33) sebagai penadah asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. 

"Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku ada sebanyak 16 sepeda motor hasil curian," jelasnya, Senin (13/2/2023). 

Di Kediri sendiri, kata Teddy pelaku telah melakukan pencurian pada empat lokasi kejadian. Diantaranya di sepanjang jalan di depan PT BDI Desa Tiron Kecamatan Banyakan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lalu di area parkir SDN Kanyoran 2 Desa Kanyoran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Kemudian di pinggir jalan dekat mushala di Desa Kalirong Kecamatan Tarokan pada Selasa (31/12/2022) sekitar 19.30 WIB.

Terakhir, di halaman Masjid Al Fatah Dusun Kasraman Desa Kraton Kecamatan Mojo Senin (23/1/2023) bulan kemarin. 

"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Nganjuk," jelasnya. 

Sementara itu untuk peran dari pelaku YM dan NA ini merupakan pasangan suami istri dengan modus menjalankan aksinya ketika korban sedang melaksanakan salat isyak. Ketika korban sudah lengah, pelaku YM mengambil motor yang terparkir tanpa pengawasan tersebut dengan cara mendorong motor. 

"Lalu istrinya NA membawa motornya dan didorong menggunakan kaki oleh YM," jelasnya. 

Menindaklanjuti laporan adanya pencurian tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus terduga pelaku curanmor.

Dari proses penyelidikan, barang motor curian tersebut dikumpulkan dikontrakan milik pelaku YM dan NA di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Kediri. Setelah itu dijual kepada AA sang penadah di daerah Kabupaten Tuban yang kemudian dijual kembali secara online. 

"Ada sebanyak 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari pelaku," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan, pelaku menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dari tahun 2022 hingga 2023 di bulan Januari atau Februari.

Sedangkan, hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang beserta cicilan. 

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya," pungkas Kapolres Kediri Kota. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow