Tragedi Maut di Penjaringan: Ayah Tega Banting Anak Hingga Tewas di Gang Sempit
Sebuah peristiwa tragis mengguncang kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (13/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Sebuah peristiwa tragis mengguncang kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (13/12/2023) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan Usman, seorang ayah yang dituduh tega membanting anaknya, K (10), hingga menyebabkan kematian anaknya tersebut di sebuah gang sempit di Penjaringan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi penangkapan Usman terkait kasus penganiayaan yang menewaskan anaknya. Gidion menyatakan bahwa saat ini Usman sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara yang terletak di wilayah Penjaringan.
"Atas nama U, seorang ayah dari korban atas nama K sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan kami lakukan pemeriksaan," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Kamis.
Penjaringan - Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, yang merekam aksi sadis Usman membanting anaknya di sebuah gang sempit di Penjaringan. Polisi segera mengambil tindakan setelah rekaman CCTV tersebut beredar luas di media sosial.
Gidion menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku, dalam kondisi emosi, menganiaya dan membanting anaknya. Meskipun demikian, polisi masih tengah mendalami motif di balik perbuatan mengerikan tersebut. "Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kami mendalami lagi apa latar belakang persoalan yang sebelum peristiwa terjadi," kata Gidion.
Berdasarkan informasi dari video yang menjadi viral, dugaan penganiayaan ini muncul setelah korban menabrak anak tetangganya di wilayah Penjaringan. Emosi mendominasi Usman, yang kemudian membanting anaknya di jalanan. Korban tidak hanya mengalami pendarahan di bagian kepala, tetapi juga darah mengucur dari lobang hidungnya setelah insiden yang mengerikan itu.
Gidion menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP. "Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan," tambah Gidion, menegaskan komitmen untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini di wilayah Penjaringan.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



