Tak Kapok, Residivis Narkoba di Gresik Kembali Ditangkap Sita 51 Gram Sabu
Gresik, (afederasi.com) – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat diduga hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan ini sebagai bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran Narkotika.
Pelaku diamankan pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka bukan pemain baru. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (19/02/2026).
Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dibawa tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang kami amankan,” jelas Kapolres.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka (COD) dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sejak Oktober 2025, tersangka disebut rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram setiap transaksi.
Barang haram itu kemudian diedarkan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,”pungkas AKBP Ramadhan.(frd)
What's Your Reaction?



