JPU Bacakan Tuntutan Kasus Kekerasan Anak di Pengadilan Negeri Situbondo

21 Jun 2024 - 18:14
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Kekerasan Anak di Pengadilan Negeri Situbondo
Anak agung putra wiratjaya saat memberikan keterangan kepada awak media (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/06/2024).

Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, menyatakan bahwa JPU meminta para orang tua yang berhadapan dengan hukum untuk membayar biaya restitusi kepada orang tua korban secara tanggung renteng.

“Tadi juga disampaikan oleh JPU bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berusia belia, berterus terang, sopan, serta tertib dalam mengikuti proses sidang secara online dan tertutup. Hal ini menjadi faktor yang meringankan mereka,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/06/2024) dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa atau kuasa hukumnya. "Kami lanjutkan sidang Senin ini dengan persidangan pledoi," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa anak dituntut dengan hukuman penjara: IA, DR, G, dan Z dituntut 7 tahun 6 bulan, sedangkan B, K, A, F, dan N dituntut 7 tahun 3 bulan di LPKA Kelas 1 Blitar.

"Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah anak pelaku tetap ditahan,” jelas Huda.

Selain itu, para terdakwa juga didenda masing-masing Rp1,5 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran ikan di UD. Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

“JPU menetapkan agar orang tua pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada saksi Haryono, orang tua korban, dengan rincian materiil sebesar Rp302.293.635 dan immateriil sebesar Rp2.000.000.000," tambahnya.

Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atau kuasa hukum mereka pada Senin mendatang. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow