Satu Bulan Jadi Buronan, Residivis Tipu Gelap Asal Banyuwangi Kembali Meringkuk di Jeruji Besi
Situbondo,(afederasi.com) – Usai menjadi buron selama satu bulan, kini MA (28) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian, Senin (13/3/2023).
Ditangkapnya MA yang diketahui residivis ini, berdasarkan laporan dari Mohammad Afini Maulana, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda CRF, pada Senin (6/2/2023) lalu.
Kapolsek Besuki, AKP Sulaiman mengatakan peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, MA datang ke rumah Muhammad Imron di Kabupaten Lumajang, untuk meminjam sepeda motor Honda Sonic dengan alasan untuk membeli gula.
Setelah diberikan ijin, pelaku membawa sepeda motor milik Muhammad Imron, bukan untuk membeli gula melainkan dipergunakan untuk pergi ke Situbondo.
Kemudian pada saat perjalan masuk di daerah Besuki ban sepeda motor yang dikendarai MA bocor, sehingga MA berhenti di toko Planet Ban untuk mengganti ban.
Namun, pada saat mengganti ban. Pelaku melihat ada sepeda motor Honda CRF milik karyawan Planet Ban yakni Mohammad Afini Maulana.
“Kemudian muncul niat jahat pelaku untuk menukar sepeda motor Honda Sonic milik Muhammad Imron dengan sepeda motor Honda CRF milik Mohammad Afini Maulana tersebut,” ungkap Kapolsek Besuki, AKP Sulaiman Selasa (14/3/2023).
Pelaku berdalih meminjam sepeda motor Honda CRF milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Lalu pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut pergi ke Jember dan tidak dikembalikan. Sedangkan sepeda motor Honda Sonic ditinggal di planet Ban.
Lantaran tak kunjung kembali korban Mohammad Afini Maulana melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Besuki Senin (6/2/2023), dengan membawa sepeda motor pelaku yang di tinggalkan yakni Honda Sonic.
“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian Polsek Besuki melakukan penyelidikan, tak lama kemudian Muhammad Imron membawa pelaku kembali ke planet ban untuk menanyakan sepeda motor Honda Sonic tersebut. Dan korban menunjukkan sepeda berada di Polsek Besuki," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Sulaiman mengatakan agar pelaku ini tidak kabur kembali, korban langsung membawa ke Polsek Besuki beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu unit sepeda Motor Vario.
"Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dan Lapas Lumajang. Pelaku juga DPO Polsek Rogojampi, dan akhirnya berhasil di amankan di Situbondo,” paparnya.
Selain memiliki laporan di TKP Besuki, sambung AKP Sulaiman, pelaku juga melakukan aksi pencurian, penipuan dan atau penggelapan di Banyuwangi sebanyak 13 TKP.
Di Kabupaten Jember sebanyak 2 TKP, di Kabupaten Lumajang sebanyak 1 TKP, di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 TKP dan di Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 TKP.
"Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku memiliki laporan di sejumlah TKP di beberapa kabupaten,” pungkasnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?



