Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Tulungagung Larang Operasional Hiburan Malam dan Batasi Jam Ronda Sahur

Penerbitan aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan atmosfer wilayah yang kondusif, aman, dan religius di seluruh penjuru Kabupaten Tulungagung selama satu bulan penuh.

22 Feb 2026 - 10:36
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Tulungagung Larang Operasional Hiburan Malam dan Batasi Jam Ronda Sahur
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ketika dikonfirmasi awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bergerak cepat demi menjamin kekhusyukan umat muslim dalam beribadah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8/ 269/20.01.02/2026, pemerintah daerah resmi menetapkan protokol ketertiban umum yang mencakup pembatasan kegiatan hiburan malam hingga etika bagi pelaku usaha kuliner.

Penerbitan aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan atmosfer wilayah yang kondusif, aman, dan religius di seluruh penjuru Kabupaten Tulungagung selama satu bulan penuh.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kenyamanan bagi warga yang menjalankan ibadah puasa. Ia menekankan bahwa poin-poin dalam edaran tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Edaran ini mengatur sejumlah poin krusial terkait ketenteraman dan ketertiban umum yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tulungagung," ujar Gatut Sunu Wibowo saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah pengaturan tradisi membangunkan sahur. Pemkab melarang penggunaan pengeras suara yang berlebihan dalam aktivitas ronda malam dan mewajibkan cara-cara yang santun. Tak hanya itu, durasi ronda pun kini dibatasi secara ketat demi menjaga ketenangan lingkungan di jam istirahat.

"Masyarakat dilarang menggunakan pengeras suara yang berlebihan. Selain itu, aktivitas ronda dibatasi hanya boleh dilaksanakan satu jam menjelang jadwal imsakiyah demi menjaga kenyamanan lingkungan," tegas Bupati Gatut.

Ketegasan pemerintah juga menyasar pada larangan penggunaan petasan dan penerbangan balon udara yang kerap memicu insiden kebakaran maupun kecelakaan fisik. Sementara itu, untuk sektor Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), Pemkab mengambil kebijakan drastis dengan instruksi penutupan total selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.

"Panti pijat jenis Shiatsu, tempat karaoke, dan aula atau hall sementara dilarang beroperasi hingga H+2 Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban dan menjaga kesucian bulan Ramadan dari potensi kemaksiatan," paparnya lebih lanjut.

Bagi sektor kuliner, pemerintah tetap memberikan ruang bagi restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima untuk beroperasi di siang hari. Namun, dengan catatan keras yakni wajib memasang tabir atau penutup kain agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara vulgar di ruang publik.

Bupati Gatut menambahkan bahwa toleransi dan saling menghormati adalah kunci utama. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mengimplementasikan aturan ini agar Kabupaten Tulungagung tetap harmonis hingga hari kemenangan tiba.

"Pemberlakuan tabir ini bertujuan sebagai bentuk saling menghormati bagi mereka yang tidak menjalankan puasa terhadap warga yang sedang beribadah. Target kami jelas, yakni terwujudnya Situbondo yang religius dan damai selama perayaan Idulfitri 1447 H nanti," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow