Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Pelantikan Senin Pekan Depan

Hakim Konstitusi Suhartoyo dijadwalkan akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2023) mendatang.

09 Nov 2023 - 13:08
Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Pelantikan Senin Pekan Depan
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo (kanan). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Konstitusi Suhartoyo dijadwalkan akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/11/2023) mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman, sementara Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra usai RPH di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada hari yang sama, sembilan hakim konstitusi menjalani RPH mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman bersalah atas pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," jelas Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebagai konsekuensinya, Anwar dipecat dari jabatan Ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk mengorganisir pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 X 24 jam.

Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow