Anies Baswedan Ungkap Harapan dalam Pemilihan Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
Anies Baswedan telah mengungkapkan harapannya terkait pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Anwar Usman.
Jakarta, (afederasi.com) - Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, telah mengungkapkan harapannya terkait pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Anwar Usman, yang sebelumnya diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam pernyataannya, Anies berharap agar proses pemilihan Ketua MK yang baru dapat berjalan dengan lancar dan berharap pula agar pemimpin baru tersebut mampu mengembalikan kehormatan lembaga yudikatif tersebut. "Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar dan hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah mahkamah salah satu tertinggi di Republik ini," ujar Anies seusai mengisi Rakernas Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) 2023 di Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebagai latar belakang, sembilan hakim konstitusi sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pemilihan Ketua MK sebagai konsekuensi dari putusan MKMK yang menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Proses pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (9/11/2023) pukul 09.00 WIB, dan akan dimulai dengan musyawarah mufakat. Sekretaris Jenderal Heru Setiawan dari MK mengungkapkan, "Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).
Penting untuk mencatat bahwa MKMK sebelumnya menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023).(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



